Dikarenakan PT. Global Media Nusantara telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka semua kegiatan jual beli barang diharuskan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Dimulai pada tanggal 18 November 2009 pukul 00:00:00 maka setiap pembelian produk di FLEXTER akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga jual. Terkecuali transaksi Deposit dan Pembelian Pulsa.
Kami tegaskan kembali hal ini merupakan suatu ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. |